Info Pembukaan Pendaftaran Mutasi atau Perpindahan Peserta Didik T.P 2023/2024 SMKN 39 JAKARTA

Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0037/SE/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut :

PENGUMUMAN PERPINDAHAN PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2023/2024

SMK NEGERI 39 JAKARTA

               Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0076/SE/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap tahun Pelajaran 2023/2024, maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut:

  1. FORMASI DAYA TAMPUNG
KELASKONSENTRASI KEAHLIANDAYA TAMPUNGJUMLAH SISWA SAAT INIBANGKU KOSONG
TAVTeknik Audio Video72720
TEITeknik Elektronika Industri1081053
TKRTeknik Kendaraan Ringan72693
TSMTeknik Sepeda Motor36360
JUMLAH KLS X2882826
TAVTeknik Audio Video1081017
TEITeknik Elektronika Industri72693
TKRTeknik Kendaraan Ringan72675
TSMTeknik Sepeda Motor36351
JUMLAH KLS XI28827216
TAVTeknik Audio Video1089711
TEITeknik Elektronika Industri1081035
TKRTeknik Kendaraan Ringan1081053
TSMTeknik Sepeda Motor36342
JUMLAH KLS XII36033921
JUMLAH KESELURUHAN93689343
  • JADWAL
NOURAIANTANGGAL
 Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di sekolah4 dan 5 Januari 2024
2.Pendaftaran8-10 Januari 2024
3.Pengarahan Kepada Calon Peserta11 Januari 2024
4.Seleksi12 Januari 2024
5.Pengumuman15 Januari 2024
6.Lapor Diri16-17 Januari 2024
  • TAHAPAN PELAKSANAAN PERPINDAHAN MASUK

PENDAFTARAN

  1. Verifikasi kelengkapan berkas
  2. Seleksi kelengkapan berkas
  3. Seleksi melalui tes tulis dan wawancara
  4. Pengumuman secara terbuka
  5. Hasil seleksi Peserta didik dilaporkan kepada Bidang Pengelola terkait
  • PERSYARATAN PENDAFTARAN

UMUM

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak sekolah.
  2. Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli.
  4. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan.
  5. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik ke sekolah yang dituju bermaterai 10.000, ke Satuan Pendidikan tujuan
  6. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan /Suku Dinas Pendidikan Setempat/ Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  7. Fotokopi surat izin operasional/penyelenggara sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah Swasta.
  8. Mengikuti Seleksi Test / Ujian Tertulis dengan materi Kurikulum 2013,
  9. Test / Ujian Praktik, dan Test/ Ujian Wawancara, secara online.
  10. Surat keterangan bahwa peserta didik bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan

KHUSUS

  1. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
    1. Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata Pelajaran yang dianggap perlu; dan
    1. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 )tiga puluh hari efektif
  2. Bagi Peserta Didik dari SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama
  3. MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
  4. Bahasa Indonesia
  5. Matematika
  6. Produktif (TAV, TEI, TKR dan TSM)
  • NILAI HASIL SELEKSI (NHS)

Hasil seleksi didasarkan pada :

  1. Kriteria Seleksi adalah hasil tes (60%) dan nilai rapor semester ganjil (40%)
  2. Jika Nilai Hasil Seleksi (NHS) sama, maka diutamakan Calon Peserta dengan Nilai :
  3. Ujian / Tes Tertinggi
  4. Akreditas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal
  • JADWAL TES UJIAN / SELEKSI
  1. Tanggal 12 Januari 2024 pukul 08.00

a.   Tes Tulis / CBT : pukul 08.00-10.00 

b.  Tes Praktik Sesuai Jurusan

c.   Tes Wawancara

  • Peserta ujian melaksanakan seleksi di sekolah
  • Peserta bersiap 30 menit sebelum tes dimulai dan mengisi link daftar hadir.
  • Selama ujian / seleksi peserta memakai seragam sekolah lengkap.
  • PERSYARATAN LAPOR DIRI
  1. Lulus tes mutasi masuk.
    1. Surat pindah dari sekolah asal DKI yang ditanda tanganin oleh Kepala Sekolah, Pengawas dan Kepala Sudin setempat.
    1. Surat pindah dari luar DKI harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat.
    1. Buku Raport asli diperlihatkan saja, dan fotokopi yang dilegalisir sebanyak 3 rangkap
    1. Fotokopi SHUN SMP yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
    1. Fotokopi Ijazah SMP yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
    1. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK) yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
    1. Fotokopi surat Akreditasi Sekolah yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
    1. Fotokopi Surat Izin Operasional / penyelenggara sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah madrasah/PKBM/Swasta 2 rangkap.
    1. Fotokopi NISN yang dilegalisir sekolah asal 2 rangkap.
    1. Surat keterangan berkelakuan baik dari asal sekolah (1 asli dan 1 Fotokopi).
    1. Membuat Surat permohonan ke SMKN 39 Jakarta ( bermaterai ) ( 1 Asli dan 1 Fotokopi).
    1. Surat Pernyataan sanggup mengikuti dan melakasanakan Tata Tertib SMKN 39 JAKARTA ( 1 Asli dan 1 Fotokopi).

Catatan : Bagi siswa yang tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan , dianggap mengundurkan diri dari Mutasi Siswa Masuk.

LINK FILE INFO DAN PENDAFTARAN : https://bit.ly/mutasisiswa2024-smkn39

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *