Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Siswa TP. 2023-2024 Semester Genap SMK Negeri 39 Jakarta

Bagi siswa yang dinyatakan lulus, maka mempersiapkan berkas untuk melakukan tahap lapor diri

Berkas Yang harus disiapkan:

  1. Lulus tes mutasi masuk.
  2. Surat pindah dari sekolah asal DKI yang ditanda tanganin oleh Kepala Sekolah, Pengawas dan Kepala Sudin setempat.
  3. Surat pindah dari luar DKI harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat.
  4. Buku Raport asli diperlihatkan saja, dan fotokopi yang dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Fotokopi SHUN SMP yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
  6. Fotokopi Ijazah SMP yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK) yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
  8. Fotokopi surat Akreditasi Sekolah yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
  9. Fotokopi Surat Izin Operasional / penyelenggara sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah madrasah/PKBM/Swasta 2 rangkap.
  10. Fotokopi NISN yang dilegalisir sekolah asal 2 rangkap.
  11. Surat keterangan berkelakuan baik dari asal sekolah (1 asli dan 1 Fotokopi).
  12. Membuat Surat permohonan ke SMKN 39 Jakarta ( bermaterai ) ( 1 Asli dan 1 Fotokopi).
  13. Surat Pernyataan sanggup mengikuti dan melaksanakan Tata Tertib SMKN 39 JAKARTA ( 1 Asli dan 1 Fotokopi).

Catatan : Bagi siswa yang tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan , dianggap mengundurkan diri dari Mutasi Siswa Masuk.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *