Bagi siswa yang dinyatakan lulus, maka mempersiapkan berkas untuk melakukan tahap lapor diri
Berkas Yang harus disiapkan:
- Lulus tes mutasi masuk.
- Surat pindah dari sekolah asal DKI yang ditanda tanganin oleh Kepala Sekolah, Pengawas dan Kepala Sudin setempat.
- Surat pindah dari luar DKI harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat.
- Buku Raport asli diperlihatkan saja, dan fotokopi yang dilegalisir sebanyak 3 rangkap
- Fotokopi SHUN SMP yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
- Fotokopi Ijazah SMP yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK) yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
- Fotokopi surat Akreditasi Sekolah yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap.
- Fotokopi Surat Izin Operasional / penyelenggara sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah madrasah/PKBM/Swasta 2 rangkap.
- Fotokopi NISN yang dilegalisir sekolah asal 2 rangkap.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari asal sekolah (1 asli dan 1 Fotokopi).
- Membuat Surat permohonan ke SMKN 39 Jakarta ( bermaterai ) ( 1 Asli dan 1 Fotokopi).
- Surat Pernyataan sanggup mengikuti dan melaksanakan Tata Tertib SMKN 39 JAKARTA ( 1 Asli dan 1 Fotokopi).
Catatan : Bagi siswa yang tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan , dianggap mengundurkan diri dari Mutasi Siswa Masuk.